Soal E-Commerce Part 4



IT, Cyber Crime dalam E-Commerce dan Perlakuan Hukumnya


Bingung dan belum paham soal hukum yang mengatur kejahatan penipuan E-Commerce? Penipuan dalam bentuk apapun sebenarnya sama. Perbedaanya terletak pada sarana perbuatannya, yakni dengan menggunakan sistem elektronik alias lewat E-Commerce. Hardwarenya -seperti yang kita tahu- perangkat telekomunikasi, komputer dan internet. Sehingga secara hukum, penipuan oline juga dapat dijerat dengan dasar hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:          
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melihat pasal 28 UU ITE ayat 1 ini sebenarnya agak rancu. Karena tidak disebutkan soal penipuan di sana. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. 


Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. 
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Secara garis besar, batas hukum yang ditentukan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas, Hanya saja soal cyber crime belum menyentuh tentang penipuan yang marak terjadi di online shop.

Monggo pada jadi menteri, jadi biar aturannya makin jelas.. hehe :p


Dari: berbagai sumber


gambar : http://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&docid=gjMUdfHCLSdLoM&tbnid=-k2wZlZfxKPZ1M:&ved=0CAQQjB0&url=http%3A%2F%2Fwww.gadgetsmagazine.com.ph%2Fnews%2Fanti-cybercrime-law-signed-what-you-need-to-know-to-stay-out-of-trouble.html&ei=7MSEU8_NENSJuATWqIHwCA&bvm=bv.67720277,d.c2E&psig=AFQjCNEJFvgQCDberTz8eOgU7n5BGwPMwQ&ust=1401296432218

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita-ceritanya Bumil (Lagi)

Ini Tantangan Mamah Muda Setelah Melahirkan

Orgasme Saat Melahirkan, Emang Bisa?