Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Soal E-Commerce Part 3

Online Shop dan Istilahnya Bagi yang telah terbiasa dengan perdagangan online alias E-Commerce,  banyak istilah yang sering digunakan oleh para penghuni web forum, maupun antara penjual dan pembei di dunia maya. Bagi yang masih awam dengan singkatan dan istilah, mari diintip serangkaian istilah di jual-beli online: 1. WTS (Want To Sell) WTS alias ingin menjual. Biasanya penjual yang mengatakan WTS. Namanya penjual kan pasti pengin menjual kan? Hehe. Semisal WTS Kucing Persia Peaknose usia 4 Bulan. 2. WTB (Want To Buy) WTB alias pingin beli. Pengguna WTB ini memang mengharapkan tulisannya dibaca yang berniat menjual barang yang sesuai dengan keinginannya. CONTOH : WTB Samsung Galaxy 5S Second 3. COD (Cash On Delivery) COD artinya, transaksi jual beli bertemu dan bertatap muka di tempat yang telah disepakati. Rerata, COD dilakukan untuk menimalisir terjadinya penipuan atau barang yang tidak sesuai dengan keinginan si pembeli. CONTOH : Lokasi COD  Kafe ABC Kemang, RM

Soal E-Commerce Part 2

Gambar
E-Commerce : Mawar Merah Penuh Gairah Seperti bunga mawar yang menggoda, belanja online selalu saja menyenangkan. Menggairahkan memang, saat memilih dan melihat benda-benda yang akan dibeli. Namun tetap saja, kemudahan yang ditawarkan dalam bertransaksi online tentu mengandung resiko. Bahkan resiko terbesar adalah penipuan. Bahkan dari sekian banyak kasus penipuan, paling besar justru berasal dari jual beli online.Tak heran, jika kejahatan dunia maya menjadi buah bibir beberapa tahun terakhir. Dilansir dari TEMPO.CO, dalam data Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada setidaknya 520 kasus yang dilaporkan pada 2011. Lalu itu meningkat di 2012 menjadi 600 kasus. Dari jumlah kasus itu, menurut Kepala Satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, ada yang bisa diproses secepatnya. Tetapi ada pula yang dalam waktu setahun tidak bisa diselesaikan. Karena ibarat teori gunung es, 600 kasus hanyalah yang terlihat saja. Namun, ternyata kejahata

Soal E-Commerce Part 1

Gambar
E-Commerce, Sekilas Sejarah dan Perkembangannya Seiring perkembangan teknologi, E-Commerce (Electronic Commerce) atau yang biasa dikenal perdagangan online kini kian marak. Bahkan beberapa Ibu rumah tangga, mahasiswa, sampai anak sekolah mulai menggunakan waktu luang untuk berbisnis via internet. Menurut Wikipedia, E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 saat banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Riset Forrester mengatakan perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar pada tahun 2003. Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Lama kelamaan perdagangan ini berkembang menjadi perdagangan web melalui World Wide Web lewat server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggun

Soal E-Commerce Part 4

Gambar
IT, Cyber Crime dalam E-Commerce dan Perlakuan Hukumnya Bingung dan belum paham soal hukum yang mengatur kejahatan penipuan E-Commerce? Penipuan dalam bentuk apapun sebenarnya sama. Perbedaanya terletak pada sarana perbuatannya, yakni dengan menggunakan sistem elektronik alias lewat E-Commerce. Hardwarenya -seperti yang kita tahu- perangkat telekomunikasi, komputer dan internet. Sehingga secara hukum, penipuan oline juga dapat dijerat dengan dasar hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP , yang berbunyi sebagai berikut:            "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dianca

soal kecoak : Dari Kecoak ya kecoak!

Gambar
Seekor kecoak terkesima saat melihat kupu-kupu lewat di hadapannya. Detik itulah ia bermimpi menjadi kupu-kupu. Ya, kecoak itu begitu terpesona dengan sayap kemilau, dan kaki-kaki kecil sang kupu yang anggun. Warna-warna indah yang terlukis pada sayap-sayap kupu telah membutakan diri kecoak. Ia bahkan lupa jika dirinya hanyalah seekor kecoak. Binatang kecil seukuran ibu jari yang bibenci manusia. Serangga yang dicap jorok dan tinggal di antara sampah, pula kotoran. Kecoak satu ini telah terobsesi pada kupu-kupu. Iapun mencoba untuk melakukan hal-hal yang dilakukan oleh kupu-kupu. Ia mewarnai sayapnya yang kecokelatan dengan warna cerah nan mengkilap. Kemudian iapun belajar terbang. Sayangnya sayap kecil si kecoak hanya mampu menahan tubuhnya beberapa detik saja. "Ihh ada kecoak terbang!" "Brukk, Bruk Bruukk!" Hampir saja kepalanya putus dipukul dan digencet manusia yang jijik melihatnya. Kecoak kita yang satu ini tidak menyerah begitu saja, pada hari beriku