Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

Soal E-Commerce Part 5

Masih soal Kejahatan E-Commerce Masih banyak yang menganggap kejahatan E-Commerce adalah hal yang biasa, entah karena tidak begitu memusingkan kerugian atau karena tak mengerti jika pelaku kejahatan ini bisa mendapatkan sanksi hukum. Padahal, kejahatan e-commerce (yang sering dikenal cyber crime) ini memiliki kecenderungan kenaikan dalam setiap tahunnya. Apalagi dengan ditambah dunia internet yang makin mengglobal. Akses internet yang mudah membuat jarak bukan lagi halangan. Apalagi sekedar sistem yang dibajak atau dipalsu. Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002). Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Ima