Soal E-Commerce Part 2


E-Commerce : Mawar Merah Penuh Gairah


Seperti bunga mawar yang menggoda, belanja online selalu saja menyenangkan. Menggairahkan memang, saat memilih dan melihat benda-benda yang akan dibeli. Namun tetap saja, kemudahan yang ditawarkan dalam bertransaksi online tentu mengandung resiko. Bahkan resiko terbesar adalah penipuan. Bahkan dari sekian banyak kasus penipuan, paling besar justru berasal dari jual beli online.Tak heran, jika kejahatan dunia maya menjadi buah bibir beberapa tahun terakhir.

Dilansir dari TEMPO.CO, dalam data Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada setidaknya 520 kasus yang dilaporkan pada 2011. Lalu itu meningkat di 2012 menjadi 600 kasus. Dari jumlah kasus itu, menurut Kepala Satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, ada yang bisa diproses secepatnya. Tetapi ada pula yang dalam waktu setahun tidak bisa diselesaikan. Karena ibarat teori gunung es, 600 kasus hanyalah yang terlihat saja. Namun, ternyata kejahatan online bisa lebih daripada itu.

Buktinya, laporan yang diterima polisi untuk kejahatan di dunia maya ini terus meningkat. Audie memperkirakan pada 2009-2010, terkadang polisi bisa menerima 1-2 laporan per hari. Lalu, di 2011-2011, laporan meningkat menjadi 2-3 laporan per hari.


Awalnya memang sulit mendeteksi toko online 'abal-abal' yang memberikan berbagai contoh produk apik. Namun jika jeli, ada berbagai tips yang bisa digunakan agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

1. Cermati  alamat toko, hingga nomor telepon landline. Pastikan benar-benar ada dan tidak fiktif.
2. Harga barang yang super murah biasanya langsung bikin ngiler, tapi ada baiknya cek harga normalnya di internet.
3. Pastikan ada garansi. Jika tidak ada, maka tanggung sendiri resikonya :p
4.Rata-rata akan menyarankan COD alias Cash On Delivery, jadi barang bisa dicek dan dibayar langsung dengan tatap muka, tapi ada beberapa users online shop tidak melayani transaksi COD.Jika tidak, Online Shop yang menjual produknya, biasanya selalu menunjukkan resi pengiriman kepada pembeli.
5. Perhatikan 'bid' atau percakapan soal tawar-menawar produk dari online shop dari customer lain.

Kalau tetap saja, penjual online itu mencurigakan dan mendadak menghilang setelah menerima uang, atau curiga dengan keberadaaan online shop yang fiktif di bawah bayang-bayang, laporkan saja ke cybercrime@polri.go.id. Sertakan juga alamat email dan nomor telepon toko online.

Selamat mencoba dan berbelanja dengan penuh gairah!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita-ceritanya Bumil (Lagi)

Susu Tempe dan Puding Tempe, Dih Emang Enak?

Bingung Puting Makanan Apaan Sih?